Long Time No See gak sii..
So, Today aku mau share beberapa tugas selama perkuliahan di FKM USU gak banyak sih, but semoga bisa membantu kalian.
Btw, gua terlalu sibuk jadi gak sempat untuk banyak post dan memperhatikan beberapa hal. Contoh kaya biodata yang belum gue perbaiki sejak 4 tahun lalu hahaha, semoga selanjutnya gue akan jauh lebih sering lagi menulis... doain ya guyss
Ok langsung aja nih adalah tugas gue saat semester 3, lagi dan lagi tentang Epidemiologi. BUT, kalian harus tahu yaaaaa aku itu peminatanya tuh KESEHATAN LINGKUNGAN wkwkwkw.
DASAR KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA
K3 RUMAH SAKIT DAN
PUSKESMAS
Disusun Oleh :
1. Angelina
Audina Simangunsong (161000208)
2. Apnila
Putri Saragih (161000176)
3. Desi
Butarbutar (161000173)
4. Jesika
Olinda Tarigan (161000177)
5. Samuel
Bragi Ginting (161000209)
Dosen Pengajar : Isyatun Mardhiyah Syahri, S.K.M.,
M.Kes.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2017
____________________________________________________________
|
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “K3 Rumah Sakit dan Puskesmas”
dengan tujuan untuk memenuhi tugas Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Semester
2.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, Dalam
proses penyusunan makalah ini, tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan,
koreksi, dan saran. Untuk itu rasa terima kasih yang dalam penulis diucapkan
kepada yang terhormat :
1. Ibu Isyatun Mardhiyah Syahri, S.K.M., M.Kes. , selaku Dosen Pengajar Dasar Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
2. Pihak perpustakaan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara yang telah membantu penulis mendapatkan bahan-bahan yang
diperlukan dalam pembuatan makalah ini.
3. Keluarga dan teman-teman yang telah
memberikan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Penulis sangat menyadari makalah ini
masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, mohon maaf jika terdapat kesalahan
dalam pembuatan makalah ini. Kritik serta saran yang membangun selalu terbuka
demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa
saja yang membacanya.
Kisaran ,25 Mei 2017
Penulis
_______________________________________________________________________________
|
KATA PENGANTAR .............................................................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah...................................................................................................................................
1
1.2 Rumusan
masalah..............................................................................................................................................
2
1.3 Tujuan ................................................................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian K3 .................................................................................................................................................... 3
2.1.1 Pengertian K3 Rumah
Sakit ................................................................................................................. 4
2.1.2 Pengertian K3
Puskemas....................................................................................................................... 6
2.2 Ruang
Lingkup K3 Rumah Sakit dan Puskesmas ........................................................................................ 7
2.3 Tujuan K3
Rumah Sakit dan Puskesmas ....................................................................................................... 9
2.4 Bahaya yang Dihadapi dalam Rumah Sakit dan Puskesmas........................................................................ 9
2.5 Kasus Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas...................................................................................... 14
2.6 Managemen K3
Rumah Sakit dan Puskesmas ............................................................................................. 16
2.6 .1 Penrapan
Sistem Managemen K3 Rumah Sakit............................................................................... 16
2.6.2 Penerapan Sistem Managemen K3 Puskesmas
............................................................................... 17
2.7 Penegakan
Peraturan dan Kebijkan K3 Rumah Sakit dan Puskesmas .................................................... 18
2.8 Solusi
Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas .................................................................................... 21
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................................................... 23
3.2 Saran ................................................................................................................................................................. 23
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 25
______________________________________________________________________________
|
BAB I
PENDAHULUAN
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga
kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di
tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan
efisien. Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan,
tenaga kerja juga merupakan faktor produksi yang memiliki peran penting dalam
kegiatan perusahaan. Dalam mempersiapkan industri memasuki era pasar bebas,
diperlukan kesiapan disemua bidang, termasuk bidang K3, karena dalam
Standarisasi Internasional unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah
satu tuntutan. Seirama dengan hal itu maka kebutuhan tenaga kerja yang
mempunyai kemampuan dalam bidang K3 sangat diperlukan dalam setiap kegiatan di
industri (Tumbur, 2013).
Program
kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja yang bertujuan untuk memeliharan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja, mencegah timbulnya gangguan
kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja
di lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja.
Upaya kesehatan kerja mencakup kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan
serta penelitian di bidang kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor resiko, penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja (Depkes RI, 2005).
Fasilitas
pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit telah diidentifikasi sebagai sebuah
lingkungan di mana terdapat aktivitas yang berkaitan dengan ergonomi antara
lain mengangkat, mendorong, menarik, menjangkau, membawa benda, dan dalam hal
penanganan pasien. Petugas kesehatan, terutama yang bertanggung jawab untuk
perawatan pasien, memiliki potensi bahaya lebih rentan yang dapat menyebabkan
gangguan muskuloskeletal dibandingkan berbagai bidang lainnya. (OSHA, 2013)
Beberapa
jenis aktivitas menangani pasien secara umum yang dilakukan perawat yaitu yang
dapat menimbulkan keluhan muskuloskeletal: 1) mengangkat pasien di tempat
tidur; 2) membantu pasien pindah dari dan ke tempat tidur; 3) merubah posisi
tempat tidur; 4) mengangkat pasien dari tempat tidur ke brankar dan sebaliknya;
5) memindahkan peralatan medis atau perabot dengan berat lebih dari 15 kg; 6)
membungkuk untuk mengangkat sesuatu dari lantai (Nelson, 2003).
|
1.2 Rumusan Masalah
a) Apa
pengertian K3
?
b) Apa
ruang lingkup K3 rumah sakit dan puskesmas?
c) Apa
saja tujuan K3 rumah sakit dan puskesmas ?
d) Apa
saja bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit dan puskesmas?
e) Apa
saja kasus kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas?
f) Apa
saja managemen K3 rumah sakit dan puskesmas ?
g) Apa
penegakan peraturan dan kebijkan K3 rumah sakit dan puskesmas ?
h)
Apa solusi kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas ?
1.3 Tujuan
a) Untuk
mengetahui pengertian K3
b) Untuk
mengetahui pengertian K3 rumah sakit
c) Untuk
mengetahui pengertian K3 puskemas
d) Untuk
mengetahui ruang lingkup K3 rumah sakit dan puskesmas
e) Untuk
mengetahui tujuan K3 rumah sakit dan puskesmas
f) Untuk
mengetahui bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit dan puskesmas
g) Untuk
mengetahui kasus
kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas
h) Untuk
mengetahui managemen K3
rumah
sakit dan puskesmas
i)
Untuk mengetahui penegakan peraturan dan kebijkan K3 rumah sakit dan puskesmas
j)
Untuk mengetahui solusi kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas
|
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian K3
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur
(Mangkunegara). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja (OHSAS 18001:2007).
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 dalam (Markkanen, 2004) menerangkan bahwa Undang-undang ini
meliput i semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan
pencegahan primer, serta memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Menurut Suma’mur (1996),
berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta
prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan
usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit
umum.
Undang-Undang
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan
kerja dalam Pasal 23, menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya
semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa
membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat
mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan
tenaga kerja.
Melihat
beberapa uraian diatas mengenai pengertian keselamatan dan pengertian kesehatan
kerja diatas, maka dapat disimpulkan mengenai pengertian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja
untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam
melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat mengancam dirinya yang
berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya.
|
2.1.1 Pengertian
K3 Rumah Sakit
Menurut UU
No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit
oleh WHO ( 1957 ) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, (
Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan
lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output
layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga
merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Menurut
surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman
organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik,dan sub spesialistik, sedangkan
klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan
kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, kelas B, (Pendidikan
dan Non Pendidikan), kelas C dan kelas D.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa
upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua
tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan,
mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Maka
Rumah Sakit (RS) juga termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai
ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap
para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun
pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan
upaya-upaya K3 di RS. Segala hal yang menyangkut penyelenggaraan K3 di rumah
sakit diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 tentang Pedoman
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit termasuk pengertian dan
ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit.
a.
|
1)
Kesehatan Kerja Menurut
WHO / ILO (1995)
Kesehatan
kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik,
mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis
pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko
akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi
dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada
manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.
2)
Kesehatan dan
keselamatan kerja
Upaya
untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para
pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan
rehabilitasi.
3)
Konsep Dasar Kesehatan
dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit adalah upaya terpadu seluruh pekerja rumah
sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan
kerja, tempat kerja rumah sakit yang sehat, aman dan nyaman baik bagi pekerja
rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit, maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar rumah sakit.
a)
Prinsip K3RS
Agar
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dapat dipahami secara utuh,
perlu diketahui pengertian 3 komponen yang saling berinteraksi, yaitu:
(1) Kapasitas
kerja adalah status kesehtan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan
fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
(2) Beban
kerja adalah beban fisik dan mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam
melaksankan tugasnya.
(3) Lingkungan kerja adalah lingkungan
terdekat dari seorang pekerja
b)
Program K3RS
2.1.2
Pengertian K3 Puskesmas
Puskesmas
merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat
ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit
pelayanan kesehatan lainya (rumah sakit swasta maupun negeri). Fungsi puskesmas
adalah mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan
misinya.
Pelayanan
kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif,
curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh puskesmas
harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (Basic Health Care Services) yang lebih mengedepankan upaya promosi
dan pencegahan (Public Health Service).
Puskesmas
merupakan tempat kerja serta tempat berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan
pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat
yang mempunyai resiko kesehatan mapun kecelakaan kerja resiko tertinggi. Berdasarkan Kepmenkes Nomer
128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaken/kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. (Silalahi
bennet dkk, manajemen keselamatan dan keselamatan kerja, jakarta, sbdodadi,
1995).
Upaya kesehatan kerja di
puskesmas ditujukan untuk melindungi
pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh
buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud
meliputi pekerja disektor fomal dan informal dan berlaku bagi setiap orang
selain pekerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Berdasarkan Kepmenkes
Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa
puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah
kerjanya termasuk upaya kesehatan kerja.
Adapun sasaran dari program ini
adalah pekerja di sektor kesehatan antara lain masyarakat pekerja di puskesmas,
balai pengobatan/poliklinik, laboraturium kesehatan, Pos Upaya Kesehatan Kerja
(Pos UKK), Jaringan dokter perusahaan bidang kesehatan kerja, masyarakat
pekerja diberbagai sektor pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya
masyarakat.
Untuk menerapkan pelayanan kesehatan
kerja di puskesmas, secara umum kita dapat melihat langkah-langkah yang dapat
diterapkan sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pelayanan kesehatan kerja
yang meliputi perencanaan, pelaksanaaan dan evaluasi serta memperhatikan aspek
indikator yang harus dipenuhi.
Strategi yang dikembangkan adalah
dengan cara terpadu dan menyeluruh dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas dan
rujukan, dilakukan melalui pelayanan kesehatan paripurna, yang meliputi upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja, penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan. Serta peningkatan pelayanan kesehatan kerja
dilaksanakan melalui peran serta aktif masyakarat khususnya masyarakat pekerja. (Suma’mur, keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan, jakarta, gunung
agung, 1986).
2.2.
Ruang Lingkup K3 di Rumah Sakit dan Puskesmas
Di bawah ini ruang
lingkup yang terdapat di rumah sakit dan puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas higene yang memonitor
dampak lingkungan kerja pada tenaga kerja diantaranya pencahayaan, bising,
suhu/iklim kerja. Di dalam rumah sakit pencahayaan sangat dibutuhkan bagi
tenaga kerja di dalam melakukan pekerjaannya. Apabila dalam melakukan pekerjaan
pencahayaan tidak pas maka akan terjadi jesalahan yang mungkin akan
membahayakan pekerja baik itu tenaga medis maupun tidak begitu juga dengan
pasien di Rumahsakit atau di Puskesmas tersebut. Begitu juga dengan tingkat
kebisingan atau suhu di Rumahsakit/puskesmas tersebut harus disesuaikan supaya
tidak terjadi kecelakaan kerja.
2.
3. Fasilitas Kesehatan Kerja yang
mencakup kontrol awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan
lingkungan. Semua tenaga kerja di rumahsakit/puskesmas harus perlu diperhatikan
status gizinya aga daya tahan tubuh tenaga kerja tersebut terjaga. Dengan
terjaganya daya tahan tubuh tenaga kerja di Rumahsakit/Puskesmas maka tidak
akan mudah terinveksi pathogen pembawa penyakit. Begitu juga dengan kebersihan
lingkungan rumahsakit/Puskesmas tersebut agar vector pembawa penyakit tidak
berkembang di sekitar rumahsakit/Puuskesmas tersebut.
4. Ergonomi yakni kesehatan pada alat
kerja dengan tenaga kerja Kesehatan pada alat kerja adalah hal yang sangat
penting di dalam Rumahsakit/Puskesmas. Karena dengan alat-alat kerja yang tidah
higienis atau steril maka akan terjadi penularan penyakit akibat alat kerja
tersebut. Dalam memeriksa ataupun mengobati pasien hendaknya menggunakan alat
yang steril dan tidak terkontaminasi apapun agar terhindar dari patogen yang
akan membawa penyakit.
Program
K3 di rumah sakit dan puskesmas bertujuan untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan serta meningkatkan produktifitas pekerja, melindungi keselamatan
pasien, pengunjung, dan masyarakat serta lingkungan sekitar Rumah Sakit,puskesmas,
dan instansi kesehatan lainnya. Kinerja setiap petugas petugas kesehatan dan
non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja.
2.4 Resiko
Bahaya di Rumah Sakit dan Puskesmas
Resiko
bahaya di rumah sakit dan puskesmas tidak semuanya akan nampak kalau kita tidak
dapat mengenalinya, terutama resiko bahaya biologi, karena keberadaan
mikroorganisme patogen tidaklah nampak seperti resiko bahaya fisik atau kimia.
Akan tetapi dampak dari resiko bahaya biologi di rumah sakit jika tidak
dikendalikan, maka dapat berdampak serius baik terhadap kesehatan maupun
terhadap keselamatan pekerja dan pengunjung serta masyarakat disekitar rumah
sakit.
Secara umum resiko bahaya di rumah
sakit dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok sebagai berikut;
1.
Resiko Bahaya Fisik
Resiko bahaya fisik dikelompokkan lagi dalam 7 resiko
bahaya fisik antara lain:
a)
Resiko Bahaya mekanik
a) Benda-benda lancip, tajam dan panas
dengan resiko bahaya tertusuk, terpotong, tergores, dan lain-lain. Resiko
bahaya ini termasuk salah satu yang paling sering menimbulkan kecelakaan kerja
yaitu tertusuk jarum suntik / jarum jahit bekas pasien. Resiko bahaya ini
sebenarnya bukan hanya resiko bahaya fisik karena dimungkinkan jarum bekas yang
menusuk tersebut terkontaminasi dengan kuman dari pasien. Mengingat bahaya
akibat tertular penyakit tersebut cukup besar, maka harus ada prosedur tindak
lanjut paska tertusuk jarum yang akan dibahas dibagian lain dalam pelatihan
ini.
b) Benda-benda
bergerak yang dapat membentur. Seperti kita ketahui di rumah sakit banyak
digunakan kereta dorong untuk mengangkut pasien dan barang-barang logistik.
Resiko yang dapat muncul adalah pasien jatuh dari brankart/ tempat tidur,
terjepit / tertabrak kereta dorong, dan lain-lain.
d) Resiko
jatuh dari ketinggian yang sama; terpeleset, tersandung, dan lain-lain. Resiko
ini terutama pada lantai-lantai yang miring baik di koridor, ramp atau batas
lantai dengan halaman. Pastikan area yang beresiko licin sudah ditandai dan
jika perlu pasanglah handriil atau pemasangan alat lantai anti licin serta
rambu peringatan “awas licin”.
e) Jatuh
dari ketinggian berbeda. Resiko ini pada ruang perawatan anak dan jiwa. Selain
itu perlu diperhatikan pada pekerjaan konstruksi bangunan atau pembersihan kaca
pada posisi yang cukup tinggi. Jika pekerjaan dilakukan pada ketinggian lebih
dari 2 meter sebaiknya pekerja tersebut menggunakan abuk keselamatan. Pada
ruang perawatan anak dan jiwa yang terletak di lantai atas pastikan jendela
yang ada sudah terpasang teralis pengaman dan anak-anak selalu dalam pengawasan
orang dewasa saat bermain.
2) Resiko
Bahaya Radiasi
Resiko
bahaya radiasi dapat dibedakan menjadi:
a)
Bahaya radiasi pengion adalah radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu
menghasilkan ion langsung atau tidak langsung. Contoh di rumah sakit: di unit
radiodiagnostik, radiotherapi dan kedokteran nuklir.
b) Bahaya
radiasi non pengion adalah Radiasi elektromagnetik dengan energi yang tidak
cukup untuk ionisasi, misal radiasi infra merah atau radiasi gelombang mikro.
Pengendalian resiko bahaya radiasi
dilakukan untuk pekerja radiasi, peserta didik, pengunjung dan pasien hamil.
Pekerja radiasi harus sudah mendapatkan informasi tentang resiko bahaya radiasi
dan cara pengendaliannya. Selain APD yang baik, monitoring tingkat paparan
radiasi dan kepatuhan petugas dalam pengendalian bahaya radiasi merupakan hal
yang penting. Sebagai indikator tingkat paparan, semua pekerja radiasi harus
memakai personal dosimetri untuk mengukur tingkat paparan radiasi yang sudah
diterima sehingga dapat dipantau dan tingkat paparan tidak boleh melebihi
ambang batas yang diijinkan. Untuk pengunjung dan pasien hamil hendaknya setiap
ruang pemerikasaan atau therapy radiasi terpasang rambu peringatan “Awas bahaya
radiasi, bila hamil harus melapor kepada petugas”.
3)
Resiko Bahaya Kebisingan
Resiko bahaya akibat kebisingan
adalah kebisingan akibat alat kerja atau lingkungan kerja yang melebihi ambang
batas tertentu. Resiko ini mungkin berada di ruang boiler, generator listrik,
dan peralatan yang menggunakan alat-alat cukup besar dimana tingkat
kebisingannya tidak dipantau dan dikendalikan. Berdasar peraturan menteri
kesehatan RI no 1204 tahun 2004 tentang pengendalian lingkungan fisik di rumah
sakit, seluruh area pelayanan pasien harus dipantau dan dikendalikan tingkat
kebisingannya minimal 3 bulan sekali.
Di rumah sakit pemantauan ini sudah
dilakukan oleh ISLRS dan hasil temuan yang tidak memenuhi persyaratan di
analisa dan dikendalikan bersama IPSRS dan Unit K3 serta dilaporkan kepada
Manajemen rumah sakit.
4) Resiko bahaya akibat pencahayaan
Resiko bahaya akibat pencahayaan
adalah pencahayaan pada lingkungan kerja yang kurang atau berlebih. Tingkat
pencahayaan diseluruh area rumah sakit juga telah dipantau dan dilaporkan
seperti resiko bahaya kebisingan tersebut. Hal yang harus diperhatikan adalah
jika terjadi kerusakan lampu, pastikan lampu pengganti setara tingkat pencahayaannya
dengan lampu sebelumnya, sehingga tidak terjadi perubahan dalam tingkat
pencahayaan pada area tersebut.
5) Resiko Bahaya Listrik
Resiko bahaya listrik adalah bahaya
dari korslet listrik dan kesetrum arus listrik. Pengendalian yang telah
dilakukan adalah melakukan preventif maintenance seluruh peralatan elektrik
yang dilakukan oleh IPSRS. Kalibrasi peralatan medis dan penggantian peralatan
yang telah out off date.
6) Resiko Bahaya Akibat Iklim Kerja
Resiko bahaya akibat iklim kerja
adalah berupa suhu ruangan dan tingkat kelembaban. Jika suhu dan kelembaban di
rumah sakit tidak dikendalikan dapat mempengaruhi lingkungan kerja dan kualitas
hasil kerja. Pemantauan secara berkala telah dilakukan oleh ISLRS dan jika
ditemukan kondisi tidak memenuhi peresyaratan akan dilakukan pengendalian oleh
IPSRS, PPI, Unit K3RS dan ISLRS yang dipimpin oleh Direktur Umum dan
Operasional.
7) Resiko Bahaya Akibat Getaran
Resiko bahaya akibat getaran adalah
resiko yang tidak banyak ditemukan di rumah sakit tetapi mungkin masih ada
terutama pada kedokteran gigi yang menggunakan bor dengan motor listrik dan
pada bagian housekeeping / rumah tangga yang menggunakan mesin pemotong rumput
(bagian taman).
b. Resiko
Bahaya Biologi
1) Resiko
dari kuman-kuman patogen dari pasien (nosokomial). Resiko ini di rumah sakit
sudah dikendalikan oleh bagian Petugas Pemantau Infeksi Rumah Sakit (PPIRS)
berkoordinasi dengan Unit K3, Instalasi Sanitasi Lingkungan RS (ISLRS) dan Satuan
kerja pemberi pelayanan langsung kepada pasien.
2) Resiko
dari binatang (tikus, kecoa, lalat, kucing, dan lain-lain). Resiko ini
dikendalikan oleh ISLRS dan harus didukung dengan housekeeping yang baik dari
seluruh karyawan dan penghuni rumah sakit.
Resiko dari
bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi yang meliputi:
1) Desinfektan
yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk dekontaminasi lingkungan dan peralatan
di rumah sakit seperti; mengepel lantai, desinfeksi peralatan dan permukaan
peralatan dan ruangan, dan lain-lain.
2) Antiseptik
yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk cuci tangan dan mencuci permukaan kulit
pasien seperti alkohol, iodine povidone, dan lain-lain.
3) Detergen
yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk mencuci linen dan peralatan lainnya.
4) Reagen
yaitu zat atau bahan yang dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan
laboratorium klinik dan patologi anatomi.
5) Obat-obat
sitotoksik yaitu obat-obatan yang dipergunakan untuk pengobatan pasien.
6) Gas
medis yaitu gas yang dipergunakan untuk pengobatan dan bahan penunjang
pengobatan pasien seperti oksigen, karbon dioxide, nitrogen, nitrit oxide,
nitrous oxide, dan lain-lain.
Pengendalian bahan kimia dilakukan
oleh Unit K3RS berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja. Hal-hal yang
perludiperhatikan adalah pengadaan B3, penyimpanan, pelabelan, pengemasan ulang
/repacking, pemanfaatan dan pembuangan limbahnya.
Pengadaan bahan beracun dan
berbahaya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyedia B3
wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet
/ MSDS), petugas yang mengelola harus sudah mendapatkan pelatihan pengelolaan
B3, serta mempunyai prosedur penanganan tumpahan B3.
Penyimpanan B3 harus terpisah dengan bahan bukan B3, diletakkan diatas palet
atau didalam lemari B3, memiliki daftar B3 yang disimpan, tersedia MSDS, safety
shower, APD sesuai resiko bahaya dan Spill Kit untuk menangani tumpahan B3
serta tersedia prosedur penanganan Kecelakaan Kerja akibat B3.
Pemanfaatan B3 oleh satuan kerja harus dipantau kadar paparan ke lingkungan
serta kondisi kesehatan pekerja. Pekerja pengelola B3 harus memiliki pelatihan
teknis pengelolaan B3, jika belum harus segera diusulkan sesuai prosedur yang
berlaku.
Pembuangan
limbah B3 cair harus dipastikan melalui saluran air kotor yang akan masuk ke
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah B3 padat harus dibuang ke Tempat
Pengumpulan Sementara Limbah B3 (TPS B3), untuk selanjutnya diserahkan ke pihak
pengolah limbah B3.
d. Resiko Bahaya Fisiologi / Ergonomi
Resiko ini terdapat pada hampir
seluruh kegiatan di rumah sakit berupa kegiatan: angkat dan angkut, posisi
duduk, ketidak sesuaian antara peralatan kerja dan ukuran fisik pekerja.
Pengendalian dilakukan melalui sosialisasi secara berkala oleh Unit K3.
e. Resiko Bahaya Psikologi
Resiko ini juga dapat terjadi di
seluruh rumah sakit berupa ketidak harmonisan hubungan antar manusia didalam
rumah sakit, baik sesama pekerja, pekerja dengan pelanggan, maupun pekerja
dengan pimpinan.
2.5 Kasus Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Contoh kecelakaan yang banyak terjadi di laboratorium:
1.Terpeleset, biasanya karena lantai
licin
Akibat:
-Ringan mengakibatkan memar
-Berat akan mengakibatkan fraktura, dislokasi
Pencegahan:
-Pakai sepatu anti slip
Kajian Risiko
-Hati – hati bila berjalan pada
lantai yang sedang di pel atau tidak rata konstruksinya
-Pemeliharaan lantai dan tangga
2. Mengambil
sampel darah atau cairan tubuh lainnya
Akibat:
-Tertusuk jarum suntik
-Tertular virus AIDS, Hepatitis B
Pencegahan:
-Gunakan alat suntik sekali pakai
-Jangan tutup kembali atau menyentuh
jarum suntik yang telah dipakai tapi langsung di buang ketempat yang telah di
sediakan (sebaiknya gunakan destruction clip)
-Bekerja di bawah pencahayaan yang
cukup
3. Risiko
terjadi kebakaran (sumber: bahan kimia, kompor)
Akibat:
-Timbulnya kebakaran dengan akibat luka
bakar dari ringan sampai berat bahkan
kematian
-Timbul keracunan akibat kurang hati
– hati
Pencegahan:
-Konstruksi bangunan yang tahan api
-System penyimpanan yang baik
terhadap bahan – bahan yang mudah terbakar
-Pengawasan terhadap kemungkinan
timbulnya kebakaran
-System tanda kebakaran
-Jalan untuk menyelamatkan diri
-Perlengkapan dan penanggulangan
kebakaran
-Penyimpanan dan penanganan zat
kimia yang benar dan aman
2.6 Manajemen K3 Rumah Sakit dan Puskesmas
Suatu proses
kegiatan yang dimulai dengan tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi, serta tahapan peninjauan ulang dan peningkatan oleh
pihak manajemen.
2.6.1
Penerapan Sistem Manajemen K3 RS
SMK3RS bertujuan
untuk menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit
dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang
terintegrasi dalam rangka untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
- Tahap Persiapan
Mengacu pada SK Menkes
432/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman manajemen K3 di rumah sakit, pelaksanaan
harus dimulai dari direktur utama/direktur RS (manajemen puncak) dengan
tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari,dihayati dan dilaksanakan oleh
seluruh staf dan petugas RS. Menetapkan cara penerapan K3 di RS dapat
menggunakan jasa konsultan atau tanpa menggunakan jasa konsultan apabila RS
memiliki personil yang mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang.
- Tahap Perencanaan
RS harus membuat perencanaan yang
efektif agar dapat tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan
sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan di RS dapat mengacu pada
standar Sistem Manajemen K3RS diantaranya self assessment akreditasi K3RS dan
SMK3.
- Tahap Pelaksanaan/Penerapan
Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan
kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi RS berfungsi untuk
memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang
telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan.
- Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Pada dasarnya, pemantauan dan evaluasi K3 di
RS adalah salah satu fungsi manajemen K3RS berupa suatu langkah yang diambil
untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 di RS itu
berjalan. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk memastikan efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3RS untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan
.
- Tahap Peninjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen
Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut,
tahap berikutnya adalah melakukan peninjauan ulang dan peningkatan terhadap
kebijakan, peraturan, pedoman, prosedur, program dan kegiatan yang dilakukan
secara periodik.
Adapun
Program K3RS yang harus diterapkan adalah :
1.
Pengembangan kebijakan
K3RS
2.
Pembudayaan perilaku
K3RS
3.
Pengembangan Sumber
Daya Manusia K3RS
4.
Pengembangan Pedoman
dan Standard Operational Procedure
(SOP)
K3RS
5.
Pemantauan dan evaluasi
kesehatan lingkungan tempat kerja
6.
Pelayanan kesehatan
kerja
7.
Pelayanan keselamatan kerja
8.
Pengembangan program
pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair,
gas
9.
Pengelolaan jasa, bahan
beracun berbahaya dan barang berbahaya
10.
Pengembangan manajemen
tanggap darurat
11.
Pengumpulan,
pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan
K3
12.
Review program tahunan
2.6.2 Managemen K3 di Puskesmas
1.Perencanaan penerapan K3 di
Dinkes/Puskesmas
2.Komitmen dan kebijakan K3 di
Dinkes/Puskesmas
3.
4.Perencanaan Program K3 tingkat
Dinkes/Puskesmas
5.Pelasksanaan Program K3 di
Dinkes/Puskesmas
6.Evaluasi dan Monoturing : Program & Kinerja Staff
2.7 Penegakan Peraturan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit (K3RS) dan Puskesmas
1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit (K3RS)
UU Kesehatan Nomor
23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga
kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 1996 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi
bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3).
Rumah sakit tidak
terlepas dari peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan,
kondisi fisik rumahsakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja.
Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau
dampak buruk pada kesehatan.
Ringkasan studi
tentang penerapan K3RS di Sumatera Barat di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana
lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini.
K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara seluruh
peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan belum ada
sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri
tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu staf yang mengurusi bidang ini.
Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh pemerintah
daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal mengacu
pada PP no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai
otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur regulasi K3RS.
Penelitian Bambang
mengukur sembilan aspek yang bisa dijadikan tolok ukur bahwa rumahsakit itu
memberikan komitmen pelaksanaan K3RS. Seluruh rumahsakit menyediakan sejumlah
dana untuk keperluan K3RS. Seperti terlihat dalam tabel di bawah ini, 6 dari 7
rumahsakit belum memiliki sistem keamanan dan tenaga khusus bidang K3RS. Lima rumahsakit
belum memiliki sarana IPAL dan sistem pengawasan yang memadai. Selain itu,
observasi di lapangan, rumahsakit-rumahsakit ini tidak memiliki sistem
pelaporan tentang kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tabel 1. Komitmen
rumahsakit dengan kebijakan Regulasi K3RS
No
|
Jenis komitmen
yang ditunjukkan
|
RS1
|
RS2
|
RS3
|
RS4
|
RS5
|
RS6
|
RS7
|
Jumlah
|
%
|
1
|
Dana
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
100.0
|
2
|
Kebijakan
|
P
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
3
|
42.9
|
3
|
Pengawasan
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
2
|
28.6
|
4
|
Penghargaan dan
Sanksi
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
5
|
Organisasi
|
P
|
P
|
P
|
.
|
P
|
.
|
.
|
4
|
57.1
|
6
|
Ketenagaan
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
7
|
Pengadaan APD
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
100.0
|
8
|
Pengadan IPAL
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
2
|
28.6
|
9
|
Membangun sistim
keamanan
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
.
|
JUMLAH
|
9
|
6
|
4
|
2
|
3
|
2
|
2
|
.
|
.
|
.
|
PERSENTASE (%)
|
100
|
67
|
44
|
22
|
33
|
22
|
22
|
44,4
|
.
|
Tabel 2. Tahun
Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS
TAHUN
|
REGULASI
|
Jenis
|
||
1970
|
Keselamatan Kerja
|
Undang-undang
|
||
1975
|
Keselamatan kerja
terhadap radiasi
|
Peraturan
Pemerintah
|
||
1975
|
Izin pemakaian zat
radioaktif
|
|
||
1980
|
Pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan K3
|
Peraturan Menteri
|
||
1980
|
Syarat-syarat
pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
|
Peraturan Menteri
|
||
1981
|
Kewajiban melapor
penyakit akibat kerja
|
Peraturan Menteri
|
||
1983
|
Pelayanan
kesehatan tenaga kerja
|
Peraturan Menteri
|
||
1989
|
Ketentuan KK
terhadap radiasi
|
Keputusan Dirjen
|
||
1992
|
Kesehatan
|
Undang-undang
|
||
1992
|
Persyaratan
Kesling RS
|
Peraturan Menteri
|
||
1993
|
Penyakit yang
timbul karena hubungan kerja
|
Keputusan Presiden
|
||
1993
|
Komite K3
|
Keputusan Menteri
|
||
1993
|
·
Persyaratan kesehatan lingkungan ruang
& Bangunan serta fasilitas sanitasi rumah sakit
·
Persyaratan kesehatan konstruksi ruang di
rumah sakit.
·
Persyaratan & petunjuk teknis tata
cara penye hatan lingkungan RS
|
Keputusan Dirjen
|
||
1996
|
Sistem Manajemen
K3 (SMK3)
|
Peraturan Menteri
|
||
1996
|
Pengamanan bahan
berbahaya bagi Kesehatan
|
Peraturan Menteri
|
||
1997
|
Pelaksanaan Audit
system manajemen K3
|
Peraturan Menteri
|
||
1997
|
Penyelenggaraan
pelayanan radiology
|
Peraturan Menteri
|
||
1997
|
Pembentukan
Panitia K3 Rumah Sakit
|
Surat Edaran
|
||
1997
|
Inspeksi K3
|
Keputusan Menteri
|
||
1998
|
Persyaratan
kesling kerja
|
Keputusan Menteri
|
||
1999
|
Perubahan PP18
/1999 terhadap pemgelolaan limbah B3
|
|
||
2003
|
Komite Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
|
Keputusan Menteri
|
2. Penegakan
Peraturan dan Kebijakan K3 Puskesmas
·
Komitmen
Kepala Dinas Kab/Kota/Kepala Puskesmas memberikan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja seluruh tenaga kesehatan maupun karyawan serta pekerja di
wilayah kerja
·
Kebijakan
tertulis : Dana,sarana,SDM
·
Komitmen
pelaksanaan K3 dilaksanakan jajaran Dinkes dan seluruh pegawai Puskesmas
·
Penetapan
program K3 dan Pelaksanaan K3
2.8. Solusi Kecelakan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Untuk menghindari kecelakan di
Rumahsakit baik itu akibat kerja maupun tidak haruslah diperhatikan hal-hal
berikut agar terhindar dari kecelakaan. Adapun pencegahan kecelakaan di rumah sakit maupun di puskesmas adalah sebagai berikut:
a.
Mengkaji tingkat kemampuan pasien untuk melindungi diri
sendiri dari kecelakaan.
b.
Menjaga keselamatan pasien yang gelisah selama berada di
tempat tidur.
c.
Menjaga keselamatan klien dari infeksi dengan mempertahankan
teknik aseptik,
d.
menggunakan alat kesehatan dalam keadaan steril.
e.
Menjaga keselamatan klien yang dibawa dengan kursi roda.
f.
Mencegah kecelakaan :
·
Mengunci roda kereta dorong saat berhenti
·
Tempat tidur dalam keadaan rendah dan ada penghalang untuk
pasien yang gelisah.
·
Bel berada pada tempat yang mudah dijangkau.
·
Meja yang mudah dijangkau.
·
|
g.
Mencegah kecelakaan pada pasien yang menggunakan alat listrik seperti suction, kipas angin
dll.
h. Mencegah kecelakaan pada klien yang
menggunakan alat yang mudah meledak seperti
i.
Memasang label pada obat, botol dan obat-obatan yang mudah
terbakar.
j.
Melindungi pasien dari infeksi penyakit menular seperti
penempatan pasien
terpisah antara infeksi dan non infeksi.
k. Mempertahankan ventilasi dan cahaya
yang kuat.
l.
Mencegah terjadinya kebakaran akibat pemasangan alat bantu
penerangan.
m. Mempertahankan kebersihan lantai
ruangan dan kamar mandi.
n. Menyiapakan alat pemadam kebakaran
dalama keadaan siap pakai dan mampu menggunakannya.
___________________________________________________________________________
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
Bahaya yang
dihadapi dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang
mudah terbakar atau meledak (obat– obatan), bahan beracun, korosif dan kaustik
, bahaya radiasi, luka bakar, syok akibat aliran listrik, luka sayat akibat
alat gelas yang pecah dan benda tajam dan bahaya infeksi dari kuman, virus atau
parasit.
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani , Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Upaya kesehatan kerja di puskesmas ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup
sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang
diakibatkan oleh pekerja.
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards
Operation Procedure) di Puskesmas wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain
adalah penggunaan peralatan kesalamatan Petugas.
3.2 Saran
Kondisi
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya di Indonesia secara umum
diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2008 Indonesia menempati posisi yang
buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi
tersebut mencerminkan kesiapan daya saing pelayanan dan kualitas saranan
kesehatan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah.
Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global
karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja
yang rendah). Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat ditentukan peranan
mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian instansi itu sendiri,
pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan
kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.
Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja
karyawan dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin
tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja.
·
Depatemen Kesehatan Republik Indonesia 2005
·
Djojodibroto,Darmanto.1997.Kiat Mengelola
Rumah Sakit.Penerbit Hipokrates.Jakarta
·
Widyastuti,Palupi.2006. Bahaya
Bahan Kimia Pada Kesehatan Manusia dan Lingkungan.Penerbit Buku Kedokteran
EGC.Jakarta
·
Silalahi bennet dkk.1995. Manajemen
Keselamatan dan Keselamatan Kerja.Sbdodadi.Jakarta
·
Suma’mur. 1986. Keselamatan Kerja
dan Pencegahan Kecelakaan.Gunung Agung.Jakarta
·
Satrinegara , M.Fais.2014.
Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan: Teori dan Aplikasi dalam
Pelayanan Pusekesmas dan Rumah Sakit.Salemba Medika.Jakarta Selatan
·
Tarwaka.2014.Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (k3) Manejemen dan Impelementasi K3 ditempat Kerja.Harapan
Pres Surakarta.Solo
·
Nelson.2003.Jakartaa
Internet :
·
http://midiatama.co.id/2017/04/13/sistem-manajemen-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-rumah-sakit-smk3rs/, <Diakses
pada 25 Mei 2016>
·
http://dokumen.tips/documents/manajemen-k3-puskesmas.html# <Diakses pada 25 Mei 2016>
·
http://safetyhospital.blogspot.co.id/2012/11/penegakan-peraturan-k3rs-dan-peran.html <Diakses pada 25 Mei 2017>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar