Kamis, 24 Januari 2019

TUGAS DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA K3 RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS - FKM USU

Assalamualaikum readers..
Long Time No See gak sii..
So, Today aku mau share beberapa tugas selama perkuliahan di FKM USU gak banyak sih, but semoga bisa membantu kalian.

Btw, gua terlalu sibuk jadi gak sempat untuk banyak post dan memperhatikan beberapa hal. Contoh kaya biodata yang belum gue perbaiki sejak 4 tahun lalu hahaha, semoga selanjutnya gue akan jauh lebih sering lagi menulis... doain ya guyss

Ok langsung aja nih adalah tugas gue saat semester 3, lagi dan lagi tentang Epidemiologi. BUT, kalian harus tahu yaaaaa aku itu peminatanya tuh KESEHATAN LINGKUNGAN wkwkwkw.




DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
K3 RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
  


Disusun Oleh : 

        1.    Angelina Audina Simangunsong    (161000208)
2.    Apnila Putri Saragih                       (161000176)
3.    Desi Butarbutar                                (161000173)
4.    Jesika Olinda Tarigan                      (161000177)
5.    Samuel Bragi Ginting                      (161000209)


Dosen Pengajar :  Isyatun Mardhiyah Syahri, S.K.M., M.Kes.



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2017
____________________________________________________________
i
 
 
KATA PENGANTAR
 Puji serta syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah yang berjudul “K3 Rumah Sakit dan Puskesmas” dengan tujuan untuk memenuhi tugas Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Semester 2.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, Dalam proses penyusunan makalah ini, tentunya penulis mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Untuk itu rasa terima kasih yang dalam penulis diucapkan kepada yang terhormat :
1.      Ibu Isyatun Mardhiyah Syahri, S.K.M., M.Kes. , selaku Dosen Pengajar Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja  
2.      Pihak perpustakaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara yang telah membantu penulis mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pembuatan makalah ini.
3.      Keluarga dan teman-teman yang telah memberikan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Penulis sangat menyadari makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Kritik serta saran yang membangun selalu terbuka demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.






Kisaran ,25  Mei 2017


                                                                                                Penulis
_______________________________________________________________________________
ii
 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................................................  i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah................................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah.............................................................................................................................................. 2
1.3 Tujuan ................................................................................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian K3 .................................................................................................................................................... 3
2.1.1 Pengertian K3 Rumah Sakit ................................................................................................................. 4
2.1.2 Pengertian K3 Puskemas....................................................................................................................... 6
2.2 Ruang Lingkup K3 Rumah Sakit dan Puskesmas ........................................................................................  7
2.3 Tujuan K3 Rumah Sakit dan Puskesmas .......................................................................................................  9
2.4 Bahaya yang Dihadapi dalam Rumah Sakit dan Puskesmas........................................................................ 9
2.5 Kasus Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas...................................................................................... 14
2.6 Managemen K3 Rumah Sakit dan Puskesmas .............................................................................................  16
2.6 .1 Penrapan Sistem Managemen K3 Rumah Sakit............................................................................... 16
2.6.2  Penerapan Sistem Managemen K3 Puskesmas ...............................................................................  17
2.7 Penegakan Peraturan dan Kebijkan K3 Rumah Sakit dan Puskesmas .................................................... 18
2.8 Solusi Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas .................................................................................... 21

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................................................... 23
3.2 Saran ................................................................................................................................................................. 23

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 25

______________________________________________________________________________

1
 
BAB I
PENDAHULUAN

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Tenaga kerja merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perusahaan, tenaga kerja juga merupakan faktor produksi yang memiliki peran penting dalam kegiatan perusahaan. Dalam mempersiapkan industri memasuki era pasar bebas, diperlukan kesiapan disemua bidang, termasuk bidang K3, karena dalam Standarisasi Internasional unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu tuntutan. Seirama dengan hal itu maka kebutuhan tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dalam bidang K3 sangat diperlukan dalam setiap kegiatan di industri (Tumbur, 2013).
Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja yang bertujuan untuk memeliharan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja, mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja. Upaya kesehatan kerja mencakup kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor resiko, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja (Depkes RI, 2005).
Fasilitas pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit telah diidentifikasi sebagai sebuah lingkungan di mana terdapat aktivitas yang berkaitan dengan ergonomi antara lain mengangkat, mendorong, menarik, menjangkau, membawa benda, dan dalam hal penanganan pasien. Petugas kesehatan, terutama yang bertanggung jawab untuk perawatan pasien, memiliki potensi bahaya lebih rentan yang dapat menyebabkan gangguan muskuloskeletal dibandingkan berbagai bidang lainnya. (OSHA, 2013)
Beberapa jenis aktivitas menangani pasien secara umum yang dilakukan perawat yaitu yang dapat menimbulkan keluhan muskuloskeletal: 1) mengangkat pasien di tempat tidur; 2) membantu pasien pindah dari dan ke tempat tidur; 3) merubah posisi tempat tidur; 4) mengangkat pasien dari tempat tidur ke brankar dan sebaliknya; 5) memindahkan peralatan medis atau perabot dengan berat lebih dari 15 kg; 6) membungkuk untuk mengangkat sesuatu dari lantai (Nelson, 2003).
2
 
Dalam pembangunan sektor tenaga kerja, khususnya pada upaya perlindungan bagi tenaga kerja di rumah sakit dan institusi kesehatan lain, aspek keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) merupakan kebijakan pokok yang senantiasa perlu dikembangkan penerapannya guna perbaikan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh. Salah satu tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah resiko terjadinya kecelakaan kerja . Resiko tersebut merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian pada setiap kegiatan pelaksanaan perawatan.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apa pengertian K3 ?
b)      Apa ruang lingkup K3 rumah sakit dan puskesmas?
c)      Apa saja tujuan K3 rumah sakit dan puskesmas ?
d)     Apa saja bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit dan puskesmas?
e)      Apa saja kasus kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas?
f)       Apa saja managemen K3 rumah sakit dan puskesmas ?
g)      Apa penegakan peraturan dan kebijkan K3 rumah sakit dan puskesmas ?
h)      Apa solusi kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas ?

1.3 Tujuan
a)      Untuk mengetahui pengertian K3
b)      Untuk mengetahui pengertian K3 rumah sakit
c)      Untuk mengetahui pengertian K3 puskemas
d)     Untuk mengetahui ruang lingkup K3 rumah sakit dan puskesmas
e)      Untuk mengetahui tujuan K3 rumah sakit dan puskesmas
f)       Untuk mengetahui bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit dan puskesmas
g)      Untuk mengetahui kasus kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas
h)      Untuk mengetahui managemen K3 rumah sakit dan puskesmas
i)        Untuk mengetahui penegakan peraturan dan kebijkan K3 rumah sakit dan puskesmas
j)        Untuk mengetahui solusi kecelakaan di rumah sakit dan puskesmas 


3
 
BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 Pengertian K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja (OHSAS 18001:2007).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dalam (Markkanen, 2004) menerangkan bahwa Undang-undang ini meliput i semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer, serta memenuhi dan  menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Menurut Suma’mur (1996), berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum. 
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23, menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja. 
Melihat beberapa uraian diatas mengenai pengertian keselamatan dan pengertian kesehatan kerja diatas, maka dapat disimpulkan mengenai pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya. 
4
 
K3 Rumah Sakit  dan puskesmas adalah upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi   di RS yang mungkin dapat menimbulkan dampak atau gangguan kesehatan terhadap petugas, pasien, pengunjung masuk sekitar Rumah Sakit. 

2.1.1 Pengertian K3 Rumah Sakit
Menurut UU No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit oleh WHO ( 1957 ) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik,dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, kelas B, (Pendidikan dan Non Pendidikan), kelas C dan kelas D.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Maka Rumah Sakit (RS) juga termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Segala hal yang menyangkut penyelenggaraan K3 di rumah sakit diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit termasuk pengertian dan ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit.
a.         
5
 
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1)                  Kesehatan Kerja Menurut WHO / ILO (1995)
Kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.
2)                  Kesehatan dan keselamatan kerja
Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
3)                  Konsep Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit adalah upaya terpadu seluruh pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja rumah sakit yang sehat, aman dan nyaman baik bagi pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit.

a)         Prinsip K3RS
Agar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dapat dipahami secara utuh, perlu diketahui pengertian 3 komponen yang saling berinteraksi, yaitu:
(1)      Kapasitas kerja adalah status kesehtan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
(2)      Beban kerja adalah beban fisik dan mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam melaksankan tugasnya.
(3)      Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seorang pekerja


b)         Program K3RS

2.1.2 Pengertian K3 Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (rumah sakit swasta maupun negeri). Fungsi puskesmas adalah mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan misinya.
Pelayanan kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh puskesmas harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (Basic Health Care Services) yang lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (Public Health Service).
Puskesmas merupakan tempat kerja serta tempat berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat yang mempunyai resiko kesehatan mapun kecelakaan kerja resiko tertinggi. Berdasarkan Kepmenkes Nomer 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaken/kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. (Silalahi bennet dkk, manajemen keselamatan dan keselamatan kerja, jakarta, sbdodadi, 1995).
Upaya kesehatan kerja di puskesmas  ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor fomal dan informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya termasuk upaya kesehatan kerja.

Menurut International Labaour Organisation (ILO) diketahui bahwa 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta kecelakaan, 3000.000 orang meninggal dan sisanya meninggal karena PAHK oleh sebab itu diperkirakan ada 160 juta PAHK baru setiap tahunnya. Melihat data tersebut maka sangat perlu diberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja puskesmas dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan akhirnya peningkatan produktivitas kerja .
Adapun sasaran dari program ini adalah pekerja di sektor kesehatan antara lain masyarakat pekerja di puskesmas, balai pengobatan/poliklinik, laboraturium kesehatan, Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK), Jaringan dokter perusahaan bidang kesehatan kerja, masyarakat pekerja diberbagai sektor pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat.
Untuk menerapkan pelayanan kesehatan kerja di puskesmas, secara umum kita dapat melihat langkah-langkah yang dapat diterapkan sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pelayanan kesehatan kerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaaan dan evaluasi serta memperhatikan aspek indikator yang harus dipenuhi.
Strategi yang dikembangkan adalah dengan cara terpadu dan menyeluruh dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas dan rujukan, dilakukan melalui pelayanan kesehatan paripurna, yang meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Serta peningkatan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan melalui peran serta aktif masyakarat khususnya masyarakat pekerja. (Suma’mur, keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan, jakarta, gunung agung, 1986).

2.2. Ruang Lingkup K3 di Rumah Sakit dan Puskesmas
Di bawah ini ruang lingkup yang terdapat di rumah sakit dan puskesmas adalah sebagai berikut:
1.      Fasilitas higene yang memonitor dampak lingkungan kerja pada tenaga kerja diantaranya pencahayaan, bising, suhu/iklim kerja. Di dalam rumah sakit pencahayaan sangat dibutuhkan bagi tenaga kerja di dalam melakukan pekerjaannya. Apabila dalam melakukan pekerjaan pencahayaan tidak pas maka akan terjadi jesalahan yang mungkin akan membahayakan pekerja baik itu tenaga medis maupun tidak begitu juga dengan pasien di Rumahsakit atau di Puskesmas tersebut. Begitu juga dengan tingkat kebisingan atau suhu di Rumahsakit/puskesmas tersebut harus disesuaikan supaya tidak terjadi kecelakaan kerja.
2.     

Fasilitas Keselamatan kerja yang mencakup pengamanan pada perlengkapan kerja, penggunaan alat pelindung diri dan sinyal/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran. Dalam melakukan pekerjaan sangatlah dibutuhkan alat pelindung diri. Misalnya dokter yang akan memeriksa atau mengoperasi pasien hendaknya menggunakan alat pelindung diri supaya terhindar dari bahaya-bahaya atau resiko tertularnya penyakit. Mis: masker, Sarung tangan, penutup kepala dll. Di dalam sebuah rumah sakit/puskesmas juga diberikan sinyal atau rambu-rambu dan alat pemadam kebakaran sebagai persediaan apabila terjadi kecelakaan di dalam Rumahsakit/Puskesmas tersebut.
3.      Fasilitas Kesehatan Kerja yang mencakup kontrol awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan. Semua tenaga kerja di rumahsakit/puskesmas harus perlu diperhatikan status gizinya aga daya tahan tubuh tenaga kerja tersebut terjaga. Dengan terjaganya daya tahan tubuh tenaga kerja di Rumahsakit/Puskesmas maka tidak akan mudah terinveksi pathogen pembawa penyakit. Begitu juga dengan kebersihan lingkungan rumahsakit/Puskesmas tersebut agar vector pembawa penyakit tidak berkembang di sekitar rumahsakit/Puuskesmas tersebut.
4.      Ergonomi yakni kesehatan pada alat kerja dengan tenaga kerja Kesehatan pada alat kerja adalah hal yang sangat penting di dalam Rumahsakit/Puskesmas. Karena dengan alat-alat kerja yang tidah higienis atau steril maka akan terjadi penularan penyakit akibat alat kerja tersebut. Dalam memeriksa ataupun mengobati pasien hendaknya menggunakan alat yang steril dan tidak terkontaminasi apapun agar terhindar dari patogen yang akan membawa penyakit.

2.3 Tujuan K3 di Rumah Sakit dan Puskesmas
            Program K3 di rumah sakit dan puskesmas bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas pekerja, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat serta lingkungan sekitar Rumah Sakit,puskesmas, dan instansi kesehatan lainnya. Kinerja setiap petugas petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja.

2.4  Resiko Bahaya di Rumah Sakit dan Puskesmas
Resiko bahaya di rumah sakit dan puskesmas tidak semuanya akan nampak kalau kita tidak dapat mengenalinya, terutama resiko bahaya biologi, karena keberadaan mikroorganisme patogen tidaklah nampak seperti resiko bahaya fisik atau kimia. Akan tetapi dampak dari resiko bahaya biologi di rumah sakit jika tidak dikendalikan, maka dapat berdampak serius baik terhadap kesehatan maupun terhadap keselamatan pekerja dan pengunjung serta masyarakat disekitar rumah sakit.
Secara umum resiko bahaya di rumah sakit dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok sebagai berikut;
1.              Resiko Bahaya Fisik
Resiko bahaya fisik dikelompokkan lagi dalam 7 resiko bahaya fisik antara lain:
a)    Resiko Bahaya mekanik
a)   Benda-benda lancip, tajam dan panas dengan resiko bahaya tertusuk, terpotong, tergores, dan lain-lain. Resiko bahaya ini termasuk salah satu yang paling sering menimbulkan kecelakaan kerja yaitu tertusuk jarum suntik / jarum jahit bekas pasien. Resiko bahaya ini sebenarnya bukan hanya resiko bahaya fisik karena dimungkinkan jarum bekas yang menusuk tersebut terkontaminasi dengan kuman dari pasien. Mengingat bahaya akibat tertular penyakit tersebut cukup besar, maka harus ada prosedur tindak lanjut paska tertusuk jarum yang akan dibahas dibagian lain dalam pelatihan ini.
b)   Benda-benda bergerak yang dapat membentur. Seperti kita ketahui di rumah sakit banyak digunakan kereta dorong untuk mengangkut pasien dan barang-barang logistik. Resiko yang dapat muncul adalah pasien jatuh dari brankart/ tempat tidur, terjepit / tertabrak kereta dorong, dan lain-lain.

c)   Resiko terjepit, tertimbun dan tenggelam. Resiko ini dapat terjadi dimana saja meskiput kejadiannya tidak terlalu sering. Hal-hal yang perlu diperhatikan terutama di ruang perawatan anak dan ruang perawatan jiwa. Pastikan tidak ada pintu, jendela atau fasilitas lain yang memiliki resiko untuk terjepit/tenggelam tersebut.
d)   Resiko jatuh dari ketinggian yang sama; terpeleset, tersandung, dan lain-lain. Resiko ini terutama pada lantai-lantai yang miring baik di koridor, ramp atau batas lantai dengan halaman. Pastikan area yang beresiko licin sudah ditandai dan jika perlu pasanglah handriil atau pemasangan alat lantai anti licin serta rambu peringatan “awas licin”.
e)   Jatuh dari ketinggian berbeda. Resiko ini pada ruang perawatan anak dan jiwa. Selain itu perlu diperhatikan pada pekerjaan konstruksi bangunan atau pembersihan kaca pada posisi yang cukup tinggi. Jika pekerjaan dilakukan pada ketinggian lebih dari 2 meter sebaiknya pekerja tersebut menggunakan abuk keselamatan. Pada ruang perawatan anak dan jiwa yang terletak di lantai atas pastikan jendela yang ada sudah terpasang teralis pengaman dan anak-anak selalu dalam pengawasan orang dewasa saat bermain.

2)      Resiko Bahaya Radiasi
   Resiko bahaya radiasi dapat dibedakan menjadi:
a)   Bahaya radiasi pengion adalah radiasi elektromagnetik atau partikel yang mampu menghasilkan ion langsung atau tidak langsung. Contoh di rumah sakit: di unit radiodiagnostik, radiotherapi dan kedokteran nuklir.
b)  Bahaya radiasi non pengion adalah Radiasi elektromagnetik dengan energi yang tidak cukup untuk ionisasi, misal radiasi infra merah atau radiasi gelombang mikro.
Pengendalian resiko bahaya radiasi dilakukan untuk pekerja radiasi, peserta didik, pengunjung dan pasien hamil. Pekerja radiasi harus sudah mendapatkan informasi tentang resiko bahaya radiasi dan cara pengendaliannya. Selain APD yang baik, monitoring tingkat paparan radiasi dan kepatuhan petugas dalam pengendalian bahaya radiasi merupakan hal yang penting. Sebagai indikator tingkat paparan, semua pekerja radiasi harus memakai personal dosimetri untuk mengukur tingkat paparan radiasi yang sudah diterima sehingga dapat dipantau dan tingkat paparan tidak boleh melebihi ambang batas yang diijinkan. Untuk pengunjung dan pasien hamil hendaknya setiap ruang pemerikasaan atau therapy radiasi terpasang rambu peringatan “Awas bahaya radiasi, bila hamil harus melapor kepada petugas”.

 
3)      Resiko Bahaya Kebisingan
Resiko bahaya akibat kebisingan adalah kebisingan akibat alat kerja atau lingkungan kerja yang melebihi ambang batas tertentu. Resiko ini mungkin berada di ruang boiler, generator listrik, dan peralatan yang menggunakan alat-alat cukup besar dimana tingkat kebisingannya tidak dipantau dan dikendalikan. Berdasar peraturan menteri kesehatan RI no 1204 tahun 2004 tentang pengendalian lingkungan fisik di rumah sakit, seluruh area pelayanan pasien harus dipantau dan dikendalikan tingkat kebisingannya minimal 3 bulan sekali.
Di rumah sakit pemantauan ini sudah dilakukan oleh ISLRS dan hasil temuan yang tidak memenuhi persyaratan di analisa dan dikendalikan bersama IPSRS dan Unit K3 serta dilaporkan kepada Manajemen rumah sakit.

4)      Resiko bahaya akibat pencahayaan
Resiko bahaya akibat pencahayaan adalah pencahayaan pada lingkungan kerja yang kurang atau berlebih. Tingkat pencahayaan diseluruh area rumah sakit juga telah dipantau dan dilaporkan seperti resiko bahaya kebisingan tersebut. Hal yang harus diperhatikan adalah jika terjadi kerusakan lampu, pastikan lampu pengganti setara tingkat pencahayaannya dengan lampu sebelumnya, sehingga tidak terjadi perubahan dalam tingkat pencahayaan pada area tersebut.

5)      Resiko Bahaya Listrik
Resiko bahaya listrik adalah bahaya dari korslet listrik dan kesetrum arus listrik. Pengendalian yang telah dilakukan adalah melakukan preventif maintenance seluruh peralatan elektrik yang dilakukan oleh IPSRS. Kalibrasi peralatan medis dan penggantian peralatan yang telah out off date.

Untuk mencegah bahaya kebakaran akibat peralatan listrik yang dibawa peserta didik dan keluarga pasien dilakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik pada saat orientasi dan untuk keluarga pasien informasi diberikan pada saat pasien masuk rumah sakit khususnya pasien rawat inap.

6)      Resiko Bahaya Akibat Iklim Kerja
Resiko bahaya akibat iklim kerja adalah berupa suhu ruangan dan tingkat kelembaban. Jika suhu dan kelembaban di rumah sakit tidak dikendalikan dapat mempengaruhi lingkungan kerja dan kualitas hasil kerja. Pemantauan secara berkala telah dilakukan oleh ISLRS dan jika ditemukan kondisi tidak memenuhi peresyaratan akan dilakukan pengendalian oleh IPSRS, PPI, Unit K3RS dan ISLRS yang dipimpin oleh Direktur Umum dan Operasional.


7)      Resiko Bahaya Akibat Getaran
Resiko bahaya akibat getaran adalah resiko yang tidak banyak ditemukan di rumah sakit tetapi mungkin masih ada terutama pada kedokteran gigi yang menggunakan bor dengan motor listrik dan pada bagian housekeeping / rumah tangga yang menggunakan mesin pemotong rumput (bagian taman).

b.        Resiko Bahaya Biologi
1)    Resiko dari kuman-kuman patogen dari pasien (nosokomial). Resiko ini di rumah sakit sudah dikendalikan oleh bagian Petugas Pemantau Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) berkoordinasi dengan Unit K3, Instalasi Sanitasi Lingkungan RS (ISLRS) dan Satuan kerja pemberi pelayanan langsung kepada pasien.
2)  Resiko dari binatang (tikus, kecoa, lalat, kucing, dan lain-lain). Resiko ini dikendalikan oleh ISLRS dan harus didukung dengan housekeeping yang baik dari seluruh karyawan dan penghuni rumah sakit.


c.          Resiko Bahaya Kimia
Resiko dari bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi yang meliputi:
1)     Desinfektan yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk dekontaminasi lingkungan dan peralatan di rumah sakit seperti; mengepel lantai, desinfeksi peralatan dan permukaan peralatan dan ruangan, dan lain-lain.
2)   Antiseptik yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk cuci tangan dan mencuci permukaan kulit pasien seperti alkohol, iodine povidone, dan lain-lain.
3)   Detergen yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk mencuci linen dan peralatan lainnya.
4)   Reagen yaitu  zat atau bahan yang dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium klinik dan patologi anatomi.
5)   Obat-obat sitotoksik yaitu obat-obatan yang dipergunakan untuk pengobatan pasien.
6)   Gas medis yaitu gas yang dipergunakan untuk pengobatan dan bahan penunjang pengobatan pasien seperti oksigen, karbon dioxide, nitrogen, nitrit oxide, nitrous oxide, dan lain-lain.
Pengendalian bahan kimia dilakukan oleh Unit K3RS berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja. Hal-hal yang perludiperhatikan adalah pengadaan B3, penyimpanan, pelabelan, pengemasan ulang /repacking, pemanfaatan dan pembuangan limbahnya.
Pengadaan bahan beracun dan berbahaya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyedia B3 wajib menyertakan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS), petugas yang mengelola harus sudah mendapatkan pelatihan pengelolaan B3, serta mempunyai prosedur penanganan tumpahan B3.
             Penyimpanan B3 harus terpisah dengan bahan bukan B3, diletakkan diatas palet atau didalam lemari B3, memiliki daftar B3 yang disimpan, tersedia MSDS, safety shower, APD sesuai resiko bahaya dan Spill Kit untuk menangani tumpahan B3 serta tersedia prosedur penanganan Kecelakaan Kerja akibat B3.

             Pelabelan dan pengemasan ulang harus dilakukan oleh satruan kerja yang kompeten untuk memjamin kualitas B3 dan keakuratan serta standar pelabelan. Dilarang melakukan pelabelan tanpa kewenangan yang diberikan oleh pimpinan rumah sakit.
             Pemanfaatan B3 oleh satuan kerja harus dipantau kadar paparan ke lingkungan serta kondisi kesehatan pekerja. Pekerja pengelola B3 harus memiliki pelatihan teknis pengelolaan B3, jika belum harus segera diusulkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pembuangan limbah B3 cair harus dipastikan melalui saluran air kotor yang akan masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah B3 padat harus dibuang ke Tempat Pengumpulan Sementara Limbah B3 (TPS B3), untuk selanjutnya diserahkan ke pihak pengolah limbah B3.

d.    Resiko Bahaya Fisiologi / Ergonomi
Resiko ini terdapat pada hampir seluruh kegiatan di rumah sakit berupa kegiatan: angkat dan angkut, posisi duduk, ketidak sesuaian antara peralatan kerja dan ukuran fisik pekerja. Pengendalian dilakukan melalui sosialisasi secara berkala oleh Unit K3.

e.     Resiko Bahaya Psikologi
Resiko ini juga dapat terjadi di seluruh rumah sakit berupa ketidak harmonisan hubungan antar manusia didalam rumah sakit, baik sesama pekerja, pekerja dengan pelanggan, maupun pekerja dengan pimpinan.

2.5 Kasus Kecelakaan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Contoh kecelakaan yang banyak terjadi di laboratorium:
1.Terpeleset, biasanya karena lantai licin
Akibat:
-Ringan mengakibatkan memar
-Berat akan mengakibatkan fraktura, dislokasi
Pencegahan:
-Pakai sepatu anti slip

-Jangan memakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
Kajian Risiko
-Hati – hati bila berjalan pada lantai yang sedang di pel atau tidak rata konstruksinya
-Pemeliharaan lantai dan tangga

2. Mengambil sampel darah atau cairan tubuh lainnya
Akibat:
-Tertusuk jarum suntik
-Tertular virus AIDS, Hepatitis B
Pencegahan:
-Gunakan alat suntik sekali pakai
-Jangan tutup kembali atau menyentuh jarum suntik yang telah dipakai tapi langsung di buang ketempat yang telah di sediakan (sebaiknya gunakan destruction clip)
-Bekerja di bawah pencahayaan yang cukup

3. Risiko terjadi kebakaran (sumber: bahan kimia, kompor)
Akibat:
-Timbulnya kebakaran dengan akibat luka bakar dari ringan sampai berat bahkan
  kematian
-Timbul keracunan akibat kurang hati – hati
Pencegahan:
-Konstruksi bangunan yang tahan api
-System penyimpanan yang baik terhadap bahan – bahan yang mudah terbakar
-Pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya kebakaran
-System tanda kebakaran
-Jalan untuk menyelamatkan diri
-Perlengkapan dan penanggulangan kebakaran
-Penyimpanan dan penanganan zat kimia yang benar dan aman

 
2.6  Manajemen K3 Rumah Sakit dan Puskesmas

Suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta tahapan peninjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen.

2.6.1 Penerapan Sistem Manajemen K3 RS
SMK3RS bertujuan untuk menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

  • Tahap Persiapan
Mengacu pada SK Menkes 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman manajemen K3 di rumah sakit, pelaksanaan harus dimulai dari direktur utama/direktur RS (manajemen puncak) dengan tindakan nyata, agar dapat diketahui, dipelajari,dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas RS. Menetapkan cara penerapan K3 di RS dapat menggunakan jasa konsultan atau tanpa menggunakan jasa konsultan apabila RS memiliki personil yang mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang.

  • Tahap Perencanaan
RS harus membuat perencanaan yang efektif agar dapat tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan di RS dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen K3RS diantaranya self assessment akreditasi K3RS dan SMK3.

  • Tahap Pelaksanaan/Penerapan
Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan kelompok di dalam organisasi RS berfungsi untuk memproses individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan.

 

  • Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Pada dasarnya, pemantauan dan evaluasi K3 di RS adalah salah satu fungsi manajemen K3RS berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 di RS itu berjalan. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk memastikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3RS untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
.
  • Tahap Peninjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen
Dari hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, tahap berikutnya adalah melakukan peninjauan ulang dan peningkatan terhadap kebijakan, peraturan, pedoman, prosedur, program dan kegiatan yang dilakukan secara periodik.
Adapun Program K3RS yang harus diterapkan adalah :
1.              Pengembangan kebijakan K3RS
2.              Pembudayaan perilaku K3RS
3.              Pengembangan Sumber Daya Manusia K3RS
4.              Pengembangan Pedoman dan Standard Operational Procedure (SOP)  
K3RS
5.              Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja
6.              Pelayanan kesehatan kerja
7.              Pelayanan keselamatan kerja
8.              Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair,
gas
9.              Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya
10.          Pengembangan manajemen tanggap darurat
11.          Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan    
K3
12.         Review program tahunan

2.6.2 Managemen K3 di Puskesmas
1.Perencanaan penerapan K3 di Dinkes/Puskesmas
2.Komitmen dan kebijakan K3 di Dinkes/Puskesmas
3.

Pembentukan tim K3 di Dinkes/Puskesmas
4.Perencanaan Program K3 tingkat Dinkes/Puskesmas
5.Pelasksanaan Program K3 di Dinkes/Puskesmas
6.Evaluasi dan Monoturing : Program & Kinerja Staff

2.7   Penegakan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit (K3RS) dan  Puskesmas

1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit (K3RS)
UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 1996 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3).
            Rumah sakit tidak terlepas dari peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi fisik rumahsakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja. Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau dampak buruk pada kesehatan. 
Ringkasan studi tentang penerapan K3RS di Sumatera Barat di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini. K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara seluruh peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan belum ada sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu staf yang mengurusi bidang ini. Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal mengacu pada PP no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur regulasi K3RS.

            Kenyataan ini barang kali bisa mencerminkan keadaan sebelum desentralisasi. Daerah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pusat dan barang kali karena keputusan pusat itu pula, regulasi K3RS ini lemah. 
Penelitian Bambang mengukur sembilan aspek yang bisa dijadikan tolok ukur bahwa rumahsakit itu memberikan komitmen pelaksanaan K3RS. Seluruh rumahsakit menyediakan sejumlah dana untuk keperluan K3RS. Seperti terlihat dalam tabel di bawah ini, 6 dari 7 rumahsakit belum memiliki sistem keamanan dan tenaga khusus bidang K3RS. Lima rumahsakit belum memiliki sarana IPAL dan sistem pengawasan yang memadai. Selain itu, observasi di lapangan, rumahsakit-rumahsakit ini tidak memiliki sistem pelaporan tentang kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. 
Tabel 1. Komitmen rumahsakit dengan kebijakan Regulasi K3RS
No
Jenis komitmen yang ditunjukkan
RS1
RS2
RS3
RS4
RS5
RS6
RS7
Jumlah
%
1
Dana
P
P
P
P
P
P
P
7
100.0
2
Kebijakan
P
P
P
.
.
.
.
3
42.9
3
Pengawasan
P
P
.
.
.
.
.
2
28.6
4
Penghargaan dan Sanksi
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
5
Organisasi
P
P
P
.
P
.
.
4
57.1
6
Ketenagaan
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
7
Pengadaan APD
P
P
P
P
P
P
P
7
100.0
8
Pengadan IPAL
P
P
.
.
.
.
.
2
28.6
9
Membangun sistim keamanan
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
.
JUMLAH
9
6
4
2
3
2
2
.
.
.
PERSENTASE (%)
100
67
44
22
33
22
22
44,4
.

Tabel 2. Tahun Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS
TAHUN
REGULASI
Jenis
1970
Keselamatan Kerja
Undang-undang
1975
Keselamatan kerja terhadap radiasi
Peraturan Pemerintah
1975
Izin pemakaian zat radioaktif

 
Peraturan Pemerintah
1980
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan K3
Peraturan Menteri
1980
Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
Peraturan Menteri
1981
Kewajiban melapor penyakit akibat kerja
Peraturan Menteri
1983
Pelayanan kesehatan tenaga kerja
Peraturan Menteri
1989
Ketentuan KK terhadap radiasi
Keputusan Dirjen
1992
Kesehatan
Undang-undang
1992
Persyaratan Kesling RS
Peraturan Menteri
1993
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
Keputusan Presiden
1993
Komite K3
Keputusan Menteri
1993

·      Persyaratan kesehatan lingkungan ruang & Bangunan serta fasilitas sanitasi rumah sakit
·      Persyaratan kesehatan konstruksi ruang di rumah sakit.
·      Persyaratan & petunjuk teknis tata cara penye hatan lingkungan RS

Keputusan Dirjen
1996
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Peraturan Menteri
1996
Pengamanan bahan berbahaya bagi Kesehatan
Peraturan Menteri
1997
Pelaksanaan Audit system manajemen K3
Peraturan Menteri
1997
Penyelenggaraan pelayanan radiology
Peraturan Menteri
1997
Pembentukan Panitia K3 Rumah Sakit
Surat Edaran
1997
Inspeksi K3
Keputusan Menteri
1998
Persyaratan kesling kerja
Keputusan Menteri
1999
Perubahan PP18 /1999 terhadap pemgelolaan limbah B3

 
PP
2003
Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keputusan Menteri

2. Penegakan Peraturan dan Kebijakan K3 Puskesmas
·         Komitmen Kepala Dinas Kab/Kota/Kepala Puskesmas memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja seluruh tenaga kesehatan maupun karyawan serta pekerja di wilayah kerja
·         Kebijakan tertulis : Dana,sarana,SDM
·         Komitmen pelaksanaan K3 dilaksanakan jajaran Dinkes dan seluruh pegawai Puskesmas
·         Penetapan program K3 dan Pelaksanaan K3


2.8. Solusi Kecelakan di Rumah Sakit dan Puskesmas
Untuk menghindari kecelakan di Rumahsakit baik itu akibat kerja maupun tidak haruslah diperhatikan hal-hal berikut agar terhindar dari kecelakaan. Adapun pencegahan kecelakaan di rumah sakit maupun di puskesmas adalah sebagai berikut:
a.       Mengkaji tingkat kemampuan pasien untuk melindungi diri sendiri dari kecelakaan.
b.      Menjaga keselamatan pasien yang gelisah selama berada di tempat tidur.
c.       Menjaga keselamatan klien dari infeksi dengan mempertahankan teknik aseptik,
d.      menggunakan alat kesehatan dalam keadaan steril.
e.       Menjaga keselamatan klien yang dibawa dengan kursi roda.
f.       Mencegah kecelakaan :
·         Mengunci roda kereta dorong saat berhenti
·         Tempat tidur dalam keadaan rendah dan ada penghalang untuk pasien yang gelisah.
·         Bel berada pada tempat yang mudah dijangkau.
·         Meja yang mudah dijangkau.
·        

 
Kereta dorong ada penghalang.
g.      Mencegah kecelakaan pada pasien yang menggunakan alat listrik seperti suction, kipas angin dll.
h.      Mencegah kecelakaan pada klien yang menggunakan alat yang mudah meledak seperti
i.        Memasang label pada obat, botol dan obat-obatan yang mudah terbakar.
j.        Melindungi pasien dari infeksi penyakit menular seperti penempatan pasien
terpisah antara infeksi dan non infeksi.
k.      Mempertahankan ventilasi dan cahaya yang kuat.
l.        Mencegah terjadinya kebakaran akibat pemasangan alat bantu penerangan.
m.    Mempertahankan kebersihan lantai ruangan dan kamar mandi.
n.      Menyiapakan alat pemadam kebakaran dalama keadaan siap pakai dan mampu menggunakannya.
          ___________________________________________________________________________
   


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
Bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan), bahan beracun, korosif dan kaustik , bahaya radiasi, luka bakar, syok akibat aliran listrik, luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam dan bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani , Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Upaya kesehatan kerja di puskesmas  ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) di Puskesmas wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan Petugas.

3.2 Saran
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2008 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing pelayanan dan kualitas saranan kesehatan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah.
Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian instansi itu sendiri, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.



_______________________________________________________________________________
DAFTAR PUSTAKA

·         Depatemen Kesehatan Republik Indonesia 2005
·         Djojodibroto,Darmanto.1997.Kiat Mengelola Rumah Sakit.Penerbit Hipokrates.Jakarta
·         Widyastuti,Palupi.2006. Bahaya Bahan Kimia Pada Kesehatan Manusia dan Lingkungan.Penerbit Buku Kedokteran EGC.Jakarta
·         Silalahi bennet dkk.1995. Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja.Sbdodadi.Jakarta
·         Suma’mur. 1986. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan.Gunung Agung.Jakarta
·         Satrinegara , M.Fais.2014. Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan: Teori dan Aplikasi dalam Pelayanan Pusekesmas dan Rumah Sakit.Salemba Medika.Jakarta Selatan
·         Tarwaka.2014.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3) Manejemen dan Impelementasi K3 ditempat Kerja.Harapan Pres Surakarta.Solo
·         Nelson.2003.Jakartaa

Internet :

·         http://dokumen.tips/documents/manajemen-k3-puskesmas.html# <Diakses pada 25 Mei 2016>